get app
inews
Aa Read Next : Baim dan Paula Termasuk Artis Kaya Raya yang Masih Suka Makan di Warteg

Kotak Donasi ACT Tersebar Di Banyak Warteg, Kowantara: Kami Tidak Terlibat

Kamis, 07 Juli 2022 | 09:13 WIB
header img
Aksi Cepat Tanggap. Foto: Sindonews

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki yayasan ACT. Pencabutan dilakukan karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani Menko PMK Muhadjir Effendi, yang juga selaku Menteri Sosial Ad Interim.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut