Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga karena Petasan, Api Melalap Warteg di Serpong Tangerang Selatan  
Advertisement . Scroll to see content

Kotak Donasi ACT Tersebar Di Banyak Warteg, Kowantara: Kami Tidak Terlibat

Kamis, 07 Juli 2022 | 09:13 WIB
  • author Widya Michella
Kotak Donasi ACT Tersebar Di Banyak Warteg, Kowantara: Kami Tidak Terlibat
Aksi Cepat Tanggap. Foto: Sindonews

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki yayasan ACT. Pencabutan dilakukan karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani Menko PMK Muhadjir Effendi, yang juga selaku Menteri Sosial Ad Interim.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut