Lawan Pelecehan Seksual, Dishub DKI Minta Angkutan Umum Pasang Stiker Nomor Telepon 112
Senin, 08 Agustus 2022 | 16:01 WIB
Menurut Syafrin, surat edaran tersebut merupakan penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum untuk membantu mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.
Penyuluhan dan pelatihan tersebut juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
“Kami minta operator dan awak angkutan umum berkomitmen penuh dan melakukan tindakan proaktif dalam pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid