get app
inews
Aa Read Next : Ada Prostitusi Bertarif Rp300.000 Sekali Kencan di Tangsel, Toko Baju Dijadikan Kamuflase

Terungkap, Pria yang Jajakan 7 Gadis Muda sebagai PSK Sudah Jadi Muncikari 2 Tahun

Kamis, 29 September 2022 | 18:02 WIB
header img
Ilustrasi PSK. (Foto:Ist)

LAHAT, iNewsSerpong.id - BEG (27), pria yang menjajakan tujuh gadis muda sebagai pekerja seks komersial (PSK) ternyata sudah menjadi muncikari selama dua tahun. Hal itu diungkapkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Lahat Ipda Rachmat Djakatara.

"Setidaknya ada tujuh PSK yang sebagian masih ABG memakai jasanya. Pelaku ini sudah dua tahun menjalankan bisnisnya itu sebagai muncikari," kata Ipda Rachmat, Rabu (28/9/2022).

Saat menjalankan bisnis ilegalnya tersebut, BEG hanya bermodal handphone (hp) untuk menjajakan perempuan. 

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel kelas melati yang ada di Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat.

Penangkapan terhadap BEG berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi seorang perempuan muda kepada seorang pria hidung di hotel tersebut.

  "Pelaku ini sengaja memanfaatkan keberadaan hotel kelas melati sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat eksekusi," ungkapnya.

Kata dia, petugas yang mendapat laporan itu langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menggerebek kamar hotel bernomor 204.

"Ternyata informasi itu benar. Dalam kamar lantai dua itu terdapat seorang perempuan berinisial BP (19) bersama seorang pria diduga pembeli jasa prostitusi," ujarnya.

Polisi kemudian langsung menginterogasi BP, dan ia memberi tahu bahwa BEG masih menunggu di kamar 402 hotel tersebut. 

Setelah itu, polisi memeriksa hp milik BG dan menemukan percakapan BEG dengannya terkait transaksi prostitusi online. Polisi bergegas menuju kamar yang disebutkan BP.

Pelaku yang mengetahui adanya penggerebekan langsung melarikan diri menggunakan motor dari hotel. 

Saat itu sempat terjadi kejar-kejaran hingga ia berhasil ditangkap di Jalan RE Martadinata, Sukaratu, Kota Lahat.

Kepada polisi, pelaku mengakui sebagai seorang muncikari. Selama menjalankan bisnis haramnya, pelaku hanya menggunakan hp.

"Pelaku mengakui sebagai penjual perempuan kepada pria hidung belang dengan harga Rp400.000 hingga Rp800.000," ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti hp milik korban dan tersangka, juga uang tunai Rp400.000 diduga hasil prostitusi.

Atas perbuatannya, polisi pun telah menetapkan BEG sebagai tersangka.

"Karena perannya yang diduga sebagai muncikari, BEG ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun," tegasnya.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut