get app
inews
Aa Text
Read Next : Muslim Games se-BSD 2024 Diikuti 1000 Peserta, Fikri Faiz: Event yang Menginspirasi

Menuduh Kafir Sembarangan, Akibatnya Sangat Berbahaya

Minggu, 13 November 2022 | 08:21 WIB
header img
Menuduh orang lain kafir bisa-bisa kembali pada diri si penuduh. Foto/Ilustrasi: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menuduh orang lain kafir atau musuh Allah SWT, sedangkan orang yang dituduh itu adalah seorang muslim maka akibatnya sangat berat. Tuduhan kafir yang ditujukan kepada seorang muslim, pasti akan tertuju kepada salah satunya, penuduh atau yang dituduh.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Fatawa Qardhawi Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah " (Risalah Gusti, 1996) mengatakan menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi.

Rasulullah SAW bersabda:

وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ ‏.‏ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ

Dan barangsiapa yang memanggil seseorang dengan panggilan “kafir” atau “musuh Allah” padahal dia tidak kafir, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh.

Dalam hadis yang lain Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

Dari Abu Dzar ra , beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda, ”Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata fasiq, dan menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan. ( HR Bukhari )

Rasulullah SAW bersabda.

إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

Apabila ada seseorang yang mengkafirkan saudaranya (seiman-red) maka salah satu dari keduanya akan tertimpa kekufuran. ( HR Muslim ).

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “hai orang kafir,” maka kata itu akan menimpa salah satunya. Jika benar apa yang diucapkan (berarti orang yang dituduh menjadi kafir); jika tidak, maka tuduhan itu akan menimpa orang yang menuduh. (HR Muslim)

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan, orang yang memanggil saudaranya dengan kata kafir atau fasiq, meskipun benar, namun boleh jadi ia menanggung dosa. Misalkan jika maksud dan tujuannya untuk mencela, membongkar aib orang di masyarakat atau memperkenalkan orang ini.

"Perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan. Kita diperintahkan untuk menutupi aib ini kemudian membimbing dan mengajarinya dengan lemah lembut dan bijaksana," ujar Ibnu Hajar.

Berbahaya
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.

Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah:

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut