Lantas, bagaimana jika seseorang membayar zakat fitrah dengan uang?
Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (12/4/2023), mayoritas ulama mazhab, termasuk Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan pembayaran zakat dengan uang. Menurut mereka, zakat fitrah harus dikeluarkan menggunakan bahan makanan pokok suatu wilayah.
Pandangan tersebut berbeda dengan ulama Madzhab Hanafiyah yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Keputusan itu berpedoman pada firman Allah SWT yang berbunyi:
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92).
Terkait nominal uang yang dikeluarkan, besarannya harus sesuai dengan harga 2,5 kg atau 3 kg beras di tempat tersebut. Maka jika harga beras berkualitas baik di suatu wilayah mencapai Rp13.000 per kilogram, seseorang harus membayar zakat fitrah sebesar Rp32.500 atau Rp39.000.
Wallahu a'lam bish shawab.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid