JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berapa ukuran zakat fitrah beras dan uang? Apakah ada dalil tertentu yang mengaturnya?
Perlu diketahui bahwa kewajiban membayar zakat fitrah telah diatur dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43.
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Namun, ada beberapa orang yang masih bingung mengenai tata cara pelaksanaannya. Terlebih, tak semua orang mengetahui ukuran zakat fitrah yang harus dibayarkan.Oleh sebab itu, penjelasan berikut ini patut untuk disimak.
Ukuran Zakat Fitrah
Setiap memasuki bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat ini berlaku bagi setiap jiwa, baik muda atau tua, perempuan atau laki-laki.
Hal itu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi.
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR Bukhari – Muslim).
Mengenai ukuran atau takaran zakat fitrah, Nabi Muhammad juga telah menjelaskannya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432).
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk membayar zakat sebesar satu sha’. Namun, pengertian satu sha' ini berbeda-beda menurut para ulama.
Menurut Imam Abu Hanifah meyakini bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. Ia berdasarkan pada sebuah hadits riwayat Jabir yang berbunyi:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ
Artinya: Nabi SAW berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl.
Sementara itu, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Sedangkan lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2.176 gram atau dibulatkan menjadi 2,2 kilogram.
Mereka berpedoman pada ukuran sha’ yang digunakan oleh penduduk Madinah. Imam As Syaukani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 telah menuliskan:
عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ
Artinya: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak.Dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama di Indonesia banyak yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam ukuran 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram. Terkait benda yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah, beras dipilih karena merupakan bahan makanan pokok di mayoritas penduduk negara ini.
Editor : Syahrir Rasyid
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku