get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Beras Naik, Baznas: Zakat Fitrah Ditetapkan Rp55 Ribu per Jiwa

Ukuran Zakat Fitrah Beras dan Uang yang Harus Dikeluarkan

Jum'at, 14 April 2023 | 04:01 WIB
header img
Zakat fitrah berapa liter dan uang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berapa ukuran zakat fitrah beras dan uang? Apakah ada dalil tertentu yang mengaturnya?

Perlu diketahui bahwa kewajiban membayar zakat fitrah telah diatur dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43.

  وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ    

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

Namun, ada beberapa orang yang masih bingung mengenai tata cara pelaksanaannya. Terlebih, tak semua orang mengetahui ukuran zakat fitrah yang harus dibayarkan.

Oleh sebab itu, penjelasan berikut ini patut untuk disimak.

Ukuran Zakat Fitrah

Setiap memasuki bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat ini berlaku bagi setiap jiwa, baik muda atau tua, perempuan atau laki-laki.

Hal itu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi.

 

 

 فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ 

Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR Bukhari – Muslim).   

 

Mengenai ukuran atau takaran zakat fitrah, Nabi Muhammad juga telah menjelaskannya. 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ 

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432).

Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk membayar zakat sebesar satu sha’. Namun, pengertian satu sha' ini berbeda-beda menurut para ulama.

Menurut Imam Abu Hanifah meyakini bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. Ia berdasarkan pada sebuah hadits riwayat Jabir yang berbunyi:

 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ 

Artinya: Nabi SAW berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl.

Sementara itu, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Sedangkan lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2.176 gram atau dibulatkan menjadi 2,2 kilogram. 

Mereka berpedoman pada ukuran sha’ yang digunakan oleh penduduk Madinah.  Imam As Syaukani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 telah menuliskan:

عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ 

Artinya: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak.Dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama di Indonesia banyak yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam ukuran 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram. Terkait benda yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah, beras dipilih karena merupakan bahan makanan pokok di mayoritas penduduk negara ini.

 

Lantas, bagaimana jika seseorang membayar zakat fitrah dengan uang?

Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (12/4/2023), mayoritas ulama mazhab, termasuk Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan pembayaran zakat dengan uang. Menurut mereka, zakat fitrah harus dikeluarkan menggunakan bahan makanan pokok suatu wilayah.

Pandangan tersebut berbeda dengan ulama Madzhab Hanafiyah yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Keputusan itu berpedoman pada firman Allah SWT yang berbunyi:

لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢

Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92).

Terkait nominal uang yang dikeluarkan, besarannya harus sesuai dengan harga 2,5 kg atau 3 kg beras di tempat tersebut. Maka jika harga beras berkualitas baik di suatu wilayah mencapai Rp13.000 per kilogram, seseorang harus membayar zakat fitrah sebesar Rp32.500 atau Rp39.000.

Wallahu a'lam bish shawab.

(*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut