Lia juga menegaskan, pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang. Dia berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik," tuturnya.
Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang. "Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko. Video tersebut dinarasikan Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat.
Namun dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran, namun melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Buntut Video Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko Viral, Pengunggah Dilaporkan ke Polisi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/buntut-video-pemkot-tangerang-bongkar-paksa-ruko-viral-pengunggah-dilaporkan-ke-polisi/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid