get app
inews
Aa Read Next : Sinergi Kodam Brawijaya dan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Curanmor, Diduga Libatkan Oknum TNI 

4 Tersangka Ditetapkan Polisi, Buntut Kasus Pesta Seks Orgy di Apartemen Jakarta Selatan

Selasa, 12 September 2023 | 22:36 WIB
header img
Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pesta orgy di salah satu apartemen Jaksel. (Foto : Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Para tersangka pesta orgy di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial GA, YM, JF, dan TA.

“GA asli dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, saudara YM asli dari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Dia mengatakan, TA merupakan warga Semarang yang merupakan otak dari undangan pesta seks tersebut. “Sementara TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” ujar dia.

Aduan Lewat WhatsApp

Bintoro mengungkapkan, kasus ini semula terungkap dari adanya aduan masyarakat ke Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, melalui WhatsApp (WA).

“Selanjutnya beliau (Kapolres) men-share nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respons untuk tindak lanjuti terhadap adanya dugaan akan terjadi pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP,” ujarnya.

Kapolres Bintoro menjelaskan, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan pesta seks tersebut.

“Para pelaku mengundang lewat media sosial baik Twitter maupun Instagram kepada masyarakat, yang berminat agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pesta Seks Orgy di Apartemen Jaksel ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus-pesta-seks-orgy-di-apartemen-jaksel.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut