JAKARTA, iNewsSerpong.id - Musim hujan telah tiba. Pengendara sepeda motor sebaiknya mempersiapkan perlengkapan yang lebih baik, terutama jas hujan.
Saat ini, pengendara yang mencari perlindungan di bawah kolong jembatan atau flyover dapat dikenai sanksi tilang.
Masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi diri dengan jas hujan, yang membuat mereka mencari perlindungan di bawah flyover atau jembatan, menyebabkan kemacetan.
Setengah Lajur Jalan
Perilaku ini dapat menimbulkan risiko kecelakaan karena sepeda motor terparkir dan menghambat setengah lajur jalan.
"Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Budiyanto, seorang pemerhati transportasi yang dikutip dari laman NTMC Polri.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan diwajibkan berperilaku tertib, mencegah segala yang dapat menghambat, membahayakan keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas, atau yang dapat merusak jalan.
Editor : Syahrir Rasyid