get app
inews
Aa Text
Read Next : Intip Konsumen Beruntung Program Nyaman Berhadiah 2024 Periode September

Waspada, Pemotor yang Berteduh di Kolong Flyover Bakal Ditilang, Pasalnya, Sumber Penyebab Kemacetan

Minggu, 26 November 2023 | 05:00 WIB
header img
Para pengendara berteduh di kolong flyover. (Foto: Ist)

Menurut Budiyanto, aparat kepolisian dapat meminta pengendara yang mencari perlindungan dan menyebabkan kemacetan untuk melanjutkan perjalanan. Jika teguran tidak diindahkan, polisi berwenang untuk memberikan tilang.

Penegakan tilang oleh polisi sesuai dengan ketentuan UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, di mana pengguna jalan diharuskan mematuhi perintah dari petugas kepolisian. Pasal 282 juga mengatur bahwa pengguna jalan yang tidak patuh terhadap perintah polisi dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Maka, disarankan kepada pengguna jalan untuk menyiapkan perlengkapan berkendara saat hujan. Jika ingin menggunakan jas hujan, carilah tempat pemberhentian yang aman tanpa mengganggu arus lalu lintas," tambah Budiyanto. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut