Menurut Budiyanto, aparat kepolisian dapat meminta pengendara yang mencari perlindungan dan menyebabkan kemacetan untuk melanjutkan perjalanan. Jika teguran tidak diindahkan, polisi berwenang untuk memberikan tilang.
Penegakan tilang oleh polisi sesuai dengan ketentuan UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, di mana pengguna jalan diharuskan mematuhi perintah dari petugas kepolisian. Pasal 282 juga mengatur bahwa pengguna jalan yang tidak patuh terhadap perintah polisi dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Maka, disarankan kepada pengguna jalan untuk menyiapkan perlengkapan berkendara saat hujan. Jika ingin menggunakan jas hujan, carilah tempat pemberhentian yang aman tanpa mengganggu arus lalu lintas," tambah Budiyanto. (*)
Editor : Syahrir Rasyid