get app
inews
Aa Text
Read Next : Cawapres Mahfud MD Buka Suara soal Penundaan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan 

Bila Korupsi di Pertambangan Diberantas, Mahfud MD: Tiap Orang Bisa Dapat Rp20 Juta Gratis

Rabu, 20 Desember 2023 | 12:00 WIB
header img
Cawapres Partai Perindo Mahfud MD menyatakan setiap orang di Indonesia bisa mendapat Rp20 juta per bulan secara cuma-cuma jika korupsi di sektor pertambangan diberantas. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bila praktik korupsi di sektor pertambangan dapat dihapuskan, sebuah potensi bagi setiap warga Indonesia untuk menerima Rp20 juta per bulan secara cuma-cuma. Demikian diungkapkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Perindo, Mahfud MD.

"Dahulu saya pernah menyatakan, jika korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihilangkan, dihapuskan, maka setiap warga Indonesia bisa menerima Rp20 juta setiap bulan secara cuma-cuma. Ini bukan pinjaman, tapi pemberian langsung," ujar Mahfud MD, pada Selasa (19/12/2023).

Menurut Mahfud, pernyataannya tersebut didasarkan pada kalkulasi ilmiah dan mengutip data resmi yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad.

Menikmati Kekayaan Negara

Saat itu, KPK mengundang sejumlah ahli dari berbagai negara, termasuk ahli tambang, ahli korupsi, dan ekonomi. Mahfud menyebut pernyataan Samad yang mengindikasikan bahwa apabila praktik korupsi di sektor pertambangan dapat diminimalisir, kekayaan negara dapat mengalir kepada warga negaranya.

"Ada kesimpulan bahwa jika korupsi di bidang pertambangan saja, di mana kita memiliki sumber daya seperti emas, nikel, batu bara, dan lainnya, dapat diatasi, negara ini akan menjadi kaya, dan rakyatnya sejahtera. Inilah yang diutarakan oleh Abraham Samad dan ada bukti dokumentasinya," paparnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut