get app
inews
Aa Text
Read Next : Cawapres Mahfud MD Buka Suara soal Penundaan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan 

Bila Korupsi di Pertambangan Diberantas, Mahfud MD: Tiap Orang Bisa Dapat Rp20 Juta Gratis

Rabu, 20 Desember 2023 | 12:00 WIB
header img
Cawapres Partai Perindo Mahfud MD menyatakan setiap orang di Indonesia bisa mendapat Rp20 juta per bulan secara cuma-cuma jika korupsi di sektor pertambangan diberantas. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Mahfud juga menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik korupsi saat ini, yang menurutnya telah merajalela di berbagai sektor. Dia menyoroti keberadaan mafia tambang yang terlibat dalam korupsi serta praktik di mana penegakan hukum terkadang terkendala oleh campur tangan pihak-pihak tertentu.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak sekadar menjadi jargon, melainkan telah ia lakukan dengan membongkar beberapa kasus korupsi dan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp701 triliun.

"Selama periode waktu itu, saya telah mengungkap kasus-kasus korupsi senilai Rp701 triliun dan berhasil menghindari kerugian tersebut melalui tindakan hukum. Namun, ini hanya sebagian kecil dari jumlah yang belum ditangani KPK, kepolisian, maupun pengadilan. Hal ini juga menjadi alasan penting kenapa kontrol terhadap korupsi harus tetap dijaga dan diberikan akses kepada siapapun yang terpilih sebagai wakil presiden nantinya," tegasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mahfud MD: Tiap Orang Bisa Dapat Rp20 Juta jika Korupsi di Pertambangan Diberantas ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mahfud-md-tiap-orang-bisa-dapat-rp20-juta-jika-korupsi-di-pertambangan-diberantas.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut