JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Kepala Negara boleh kampanye dan memihak dalam pemilu 2024, terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Prof Susi Dwi Harijanti.
Menurut Prof Susi, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kepala negara boleh ikut kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara bertentangan dengan asas dalam pemilu yakni adil terhadap seluruh peserta.
"Dalam pandangan saya presiden melanggar beberapa hal di antaranya bertentangan dengan asas pemilihan umum, asas yang dimaksud salah satunya adil terhadap seluruh peserta pemilu dan presiden di Indonesia karena menganut sistem presidensial maka dia bukan hanya kepala pemerintahan, tapi sebagai kepala negara," ujar Prof Susi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/1/2024).
“Sebagai kepala negara sesuai yang dikatakan bahwa harus berdiri di atas semua golongan tidak boleh ada keberpihakan. Sebagai kepala negara harus tunduk pada etika dan norma hukum," sambungnya.
Prof Susi juga menyebut bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan statement Presiden Jokowi sebelumnya soal aparatur negara netral dan tidak ada keberpihakan.
"Saya mengatakan bahwa pernyataan Pak Presiden itu tampaknya bertentangan dengan statement beliau sebelumnya yang menyatakan bahwa Presiden dan aparatur negara bertindak netral serta tidak ada keberpihakan."
"Itu penting karena dalam perspektif hukum apa yang dinyatakan oleh pejabat yang mempunyai otoritas tertentu atau otoritas menurut hukum itu sudah memenuhi apa yang disebut sebagai sebuah pengharapan yang sah kepada warga negara terkait presiden dan pejabat negara yang tadi akan netral akan melaksanakannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik. Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.
"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," ujar Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.
"Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNi Maruli Simanjuntak.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 24 Januari 2024 - 22:36 WIB oleh Muhammad Refi Sandi dengan judul "Guru Besar Hukum Unpad: Pernyataan Jokowi Bertentangan dengan Asas Adil terhadap Seluruh Peserta Pilpres".
Editor : A.R Bacho