JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 10 kawasan di Jakarta dilarang nongkrong malam, siap-siap dibubarkan polisi. Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di Jakarta dalam rangka mengurangi kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan CFN ini berlaku setiap hari dengan sasaran anak muda yang kerap nongkrong di atas pukul 24.00 WIB.
"CFN itu sudah kita laksanakan lama tapi biasanya malam Sabtu dan Minggu hanya di Sudirman-MH Thamrin," ujar Sambodo, Senin (7/2/2022). Selanjutnya, CFN akan digelar setiap malam di 10 titik kawasan.
"Itu kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00- 04.00 WIB sampai nanti ada pengurangan (kasus aktif Covid-19)," katanya.
Berikut 10 kawasan di Jakarta dilarang nongkrong malam hingga dini hari :
1. Sudirman
2. MH Thamrin
3. Asia Afrika
4. Munarman, Senopati, Suryo
5. Kawasan SCBD
6. Kawasan Medan Merdeka sekelilingnya
7. Kawasan Kota Tua
8. PIK (Pantai Indah Kapuk)
9. Sunter
10. Kanal Banjir Timur (KBT)
Editor : Syahrir Rasyid