get app
inews
Aa
Read Next : Sinergi Kodam Brawijaya dan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Curanmor, Diduga Libatkan Oknum TNI 

Jangan Nongkrong Malam 10 Kawasan Di Jakarta Bila Tak Ingin Bermasalah

Selasa, 08 Februari 2022 | 06:33 WIB
header img
10 kawasan Jakarta dialarang nongkrong malam, siap-siap dibubarkan polisi. (Foto : SINDOnews

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 10 kawasan di Jakarta dilarang nongkrong malam, siap-siap dibubarkan polisi. Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di Jakarta dalam rangka mengurangi kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan CFN ini berlaku setiap hari dengan sasaran anak muda yang kerap nongkrong di atas pukul 24.00 WIB.

"CFN itu sudah kita laksanakan lama tapi biasanya malam Sabtu dan Minggu hanya di Sudirman-MH Thamrin," ujar Sambodo, Senin (7/2/2022). Selanjutnya, CFN akan digelar setiap malam di 10 titik kawasan.

"Itu kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00- 04.00 WIB sampai nanti ada pengurangan (kasus aktif Covid-19)," katanya.

Berikut 10 kawasan di Jakarta dilarang nongkrong malam hingga dini hari :

1. Sudirman

2. MH Thamrin

3. Asia Afrika

4. Munarman, Senopati, Suryo

5. Kawasan SCBD

6. Kawasan Medan Merdeka sekelilingnya

7. Kawasan Kota Tua

8. PIK (Pantai Indah Kapuk)

9. Sunter

10. Kanal Banjir Timur (KBT)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut