get app
inews
Aa Text
Read Next : Semakin Parah Kemacetan di Persimpangan Bukit Raya Serua Tangerang Selatan

Korban Dihabisi saat Makan, Begini Kronologi Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Pamulang

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:03 WIB
header img
Warung kelontong Madura milik korban yang menjadio lokasi pembunuhan . (Foto: Hambali)

Saat FA melancarkan aksinya, kata dia, NA mengawasi sekitar. Setelah itu, NA turut membantu membersihkan bekas darah hingga membuang jenazah korban.

"Dia (NA) ikut membersihkan bekas darah, membantu membeli karung, dan membantu mengangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)

 

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut