Korban Dihabisi saat Makan, Begini Kronologi Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Pamulang
Selasa, 14 Mei 2024 | 08:03 WIB
Saat FA melancarkan aksinya, kata dia, NA mengawasi sekitar. Setelah itu, NA turut membantu membersihkan bekas darah hingga membuang jenazah korban.
"Dia (NA) ikut membersihkan bekas darah, membantu membeli karung, dan membantu mengangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)
Editor : Syahrir Rasyid