get app
inews
Aa Read Next : Tanah Abang sudah Teriak, UMKM tak Bisa Bersaing, Teten Masduki : Asing Kuasai Pasar E-Commerce RI

Indonesia Services Dialogue Council : Perlu Tata Kelola Moderasi Konten yang Baik di Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 | 06:13 WIB
header img
Dosen Filsafat & Etika Komunikasi FIKOM, UMN, Muhamad Heychael (kiri), Direktur Eksekutif ISD Council, Devi Ariyani, dan Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar (kanan), sebagai narasumber diskusi para aktivis. (Foto: ISD Council)

Informasi dan Transaksi Elektronik

Pengaturan mengenai konten moderasi di Indonesia telah tertuang dalam berbagai kerangka aturan, diantaranya UU Penyiaran, UU Dewan Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP Jurnalisme Berkualitas. Moderasi konten di ranah online juga diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Secara lebih rinci aturan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Lingkungan Swasta yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (ESO) swasta untuk menghapus atau memblokir konten yang dianggap tidak sesuai, berbahaya atau meresahkan masyarakat.

Sebagai peraturan pelaksana, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses (SK 172/2024). (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut