Apindo sendiri tidak mempersoalkan keseluruhan isi undang-undang yang mengatur soal iuran Tapera. Namun, persoalannya adalah iuran Tapera terkesan dipaksakan bagi perusahaan non-pemerintah, terutama pemberi kerja dan pekerja.
“Jadi, kami merasa tidak perlu lagi ada Tapera untuk swasta. Dan kita mesti jelas ya, Tapera itu bentuknya tabungan, sementara di BPJS Ketenagakerjaan itu bentuknya sudah jaminan sosial. Nah, kalau tabungan kenapa harus dipaksakan menjadi kewajiban iuran,” ucapnya.
“Kalau memang dia bentuknya tabungan ya sukarela aja, gak perlu harus dipaksakan atau menjadi kewajiban untuk penambahan iuran. Itu posisi kami. Jadi kami memberikan masukan untuk dipertimbangkan kembali, jangan sampai ada duplikasi dalam program ini,” katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid