JAKARTA, iNewsSerpong.id - Terhitung dari Januari hingga Maret 2024 atau kuartal pertama 2024, transaksi keuangan judi online mencapai Rp600 triliun. Transaksi tersebut terjadi ke beberapa negara dengan nominal yang fantastis.
"Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai Rp600 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Uang Judi Online
Lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa transaksi uang judi online tersebut tersebar ke beberapa negara. Meski nilai transaksi ke berbagai negara berbeda-beda, namun tetap signifikan.
"Ya, ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," jelasnya.
Meskipun nilainya mencapai Rp600 triliun, angka tersebut mengalami penurunan karena adanya penekanan. Ivan meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap pola-pola baru yang digunakan oleh para bandar judi online.
"Tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024," tuturnya.
Ivan menilai, dengan dibentuknya satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dapat secara serius menekan transaksi keuangan judi online.
"Apalagi dengan adanya Satgas di bawah pimpinan Menko Polhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," tuturnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid