get app
inews
Aa Text
Read Next : Denny Cagur Akui Pernah Diperiksa Polisi, 27 Artis Diduga Terlibat Judi Online

Transaksi Judi Online Tembus Rp600 Triliun Periode Januari - Maret 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 05:13 WIB
header img
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat sejak Januari-Maret, atau kuartal satu tahun 2024 transaksi keuangan judi online mencapai Rp600 triliun. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Terhitung dari Januari hingga Maret 2024 atau kuartal pertama 2024, transaksi keuangan judi online mencapai Rp600 triliun. Transaksi tersebut terjadi ke beberapa negara dengan nominal yang fantastis.

"Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai Rp600 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

Uang Judi Online

Lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa transaksi uang judi online tersebut tersebar ke beberapa negara. Meski nilai transaksi ke berbagai negara berbeda-beda, namun tetap signifikan.

"Ya, ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," jelasnya.

Meskipun nilainya mencapai Rp600 triliun, angka tersebut mengalami penurunan karena adanya penekanan. Ivan meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap pola-pola baru yang digunakan oleh para bandar judi online.

"Tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024," tuturnya.

Ivan menilai, dengan dibentuknya satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dapat secara serius menekan transaksi keuangan judi online.

"Apalagi dengan adanya Satgas di bawah pimpinan Menko Polhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," tuturnya. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut