get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Anggota Sindikat Judi Online Kamboja di Ciamis, Sita 5 Deposito Senilai Rp356 Miliar

Beromzet Ratusan Miliar Rupiah, Begini Modus Operandi Sindikat Judi Online Internasional

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:22 WIB
header img
Polda Jawa Barat menangkap anggota sindikat judi online Kamboja di Kabupaten Ciamis. (Foto: MPI)

Berawal dari Patroli Siber

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kronologi pengungkapan kasus judi online dengan tersangka TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari patroli itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.

"Pemilik rekening itu bernama Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis," kata Kabid Humas bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dan Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).

Kombes Pol Jules menyatakan penyidik Satreskrim Polres Ciamis mendatangi kediaman Yanuardi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.

"Pelaku TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu, 26 Juni 2024. Saat itu, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang judi online yang diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat," ujar Kombes Pol Jules.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut