Masuk DPO
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja. TCA bekerja untuk 9 situs judi online. Saat ini, 9 situs itu telah diblokir.
Bahkan, IT istri tersangka TCA dan KT adik ipar tersangka juga bekerja sebagai admin di situs judi online yang dikendalikan sindikat di Kamboja. Istri dan adik ipar tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, ujar AKBP Akmal, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Akmal, tersangka TCA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar rupiah," ucap AKBP Akmal. (*)
Editor : Syahrir Rasyid