BANDUNG, iNewsSerpong.id – Modus operandi sindikat judi online internasional beromzet ratusan miliar rupiah dari para penjudi di Indonesia khususnya Jawa Barat berhasil diungkap polisi.
Sindikat judi online sebagian besar berada di luar negeri, seperti di Kamboja. Mereka mengoperasikan judi online secara daring menggunakan situs tertentu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto, mengatakan sasaran utama para sindikat itu adalah para penjudi di Indonesia. Mereka mengiming-imingi kemenangan sesaat untuk kemudian dikeruk uangnya.
Buka Rekening Bank
"Mereka merekrut kaki tangan di Indonesia, termasuk di Jawa Barat. Orang-orang ini bertugas membuat rekening bank untuk menampung uang hasil judi online," kata Deni, Kamis (27/6/2024).
Kaki tangan sindikat, ujar Kombes Pol Deni, membujuk masyarakat membantu mereka membuat rekening bank dan M-Banking. Setelah jadi, buku tabungan dan M-Banking itu dikuasai sindikat, sedangkan pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta.
"Setelah uang terkumpul di rekening bank, kaki tangan sindikat akan menyetorkannya," ujar Kombes Pol Deni.
Karena transaksi menggunakan jasa perbankan, tutur Dirreskrimsus, Polda Jabar akan membentuk tim pelacakan untuk mengungkap dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat judi online.
"Kami mengapresiasi kinerja Polres Ciamis yang berhasil mengungkap kasus judi online. Kami akan dalami kasus ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan PPATK," tutur Dirreskrimsus.
Diketahui, TCA, anggota sindikat judi online Kamboja, ditangkap polisi di hotel Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024). Dari tangan TCA, warga Kabupaten Ciamis, polisi menyita lima buku tabungan deposito berisi total dana Rp365 miliar.
Editor : Syahrir Rasyid