get app
inews
Aa Read Next : Soal Larangan Dokter Berhijab, Manajemen RS Medistra Minta Maaf

Sudah Beraksi Belasan Kali, Polisi Tangkap 2 Pencuri Bersenjata Api di Tangerang

Minggu, 08 September 2024 | 06:48 WIB
header img
Polresta Tangerang menangkap dua pencuri sepeda motor bersenjata api di Tangerang (Foto: Ist)  

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf menambahkan bahwa senjata api tersebut diduga milik Y, yang kini masih dalam pengejaran.

"Senjata api jenis revolver yang digunakan pelaku diakui milik Y (DPO). Kami masih memburu tersangka yang saat ini buron," ujarnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian terus mengejar rekan-rekan pelaku yang masih buron untuk menuntaskan kasus ini. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut