Menurutnya, tanpa stimulus dari pemerintah, harga rumah baru pada tahun depan akan jauh lebih tinggi. Joko juga mengamati bahwa daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih untuk membeli rumah, sehingga ini akan menyulitkan masyarakat dalam memiliki hunian.
"Saat ini, daya beli masyarakat masih menekan. Idealnya, pemerintah bisa menunda kenaikan pajak sampai situasi membaik," harap Joko.
Selain itu, mulai 2025, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) juga akan naik dari sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen. KMS mencakup kegiatan membangun bangunan, baik yang baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan untuk digunakan sendiri, bukan dalam rangka kegiatan usaha.
KMS mencakup pembangunan untuk individu atau badan yang dilakukan oleh pihak lain, di mana hasilnya tidak untuk tujuan komersial.
"Kenaikan pajak KMS ini tentu akan berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan. Kita perlu melakukan efisiensi lebih dalam anggaran," kata Joko. (*)
Editor : Syahrir Rasyid