Meski kenaikan PPN menjadi sinyal buruk bagi daya beli masyarakat, Solihin enggan mengelaborasi lebih lanjut mengenai dampak negatifnya terhadap pasar ritel jika kebijakan ini resmi diimplementasikan di awal tahun depan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan daya beli masyarakat dan pelemahan ekonomi, kebijakan ini tetap akan dilaksanakan.
"Kami sudah memiliki dasar hukum untuk melaksanakan PPN 12 persen ini. Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik dan disampaikan kepada masyarakat secara jelas," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (*)
Editor : Syahrir Rasyid