Hindari Tilang Elektronik, Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang

Kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 68 ayat 1, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang ditentukan.
Lebih lanjut, dalam pasal 280 diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, diancam pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan bahwa penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Pelat nomor harus dipasang di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang sesuai yang dikeluarkan oleh Polri,” tegas Ojo Ruslani.
Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 45 ayat (3) menyatakan bahwa pelat nomor harus dipasang di tempat yang disediakan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan, dan harus mudah terlihat serta teridentifikasi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid