get app
inews
Aa Text
Read Next : Gampang, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Hindari Tilang Elektronik, Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang

Selasa, 13 Mei 2025 | 19:59 WIB
header img
Polisi akan menindak pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan dengan ancaman denda sebesar Rp500 ribu. (Foto/Ilustrasi: iNews)

Surat Tanda Nomor Kendaraan

Kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 68 ayat 1, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang ditentukan.

Lebih lanjut, dalam pasal 280 diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, diancam pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pentingnya Mematuhi Aturan

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan bahwa penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Pelat nomor harus dipasang di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang sesuai yang dikeluarkan oleh Polri,” tegas Ojo Ruslani.

Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 45 ayat (3) menyatakan bahwa pelat nomor harus dipasang di tempat yang disediakan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan, dan harus mudah terlihat serta teridentifikasi. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut