Hukuman Mati Menanti untuk Tiga Pelaku Pembunuh Perempuan Terborgol di Tangerang
Pada pukul 23.30 WIB, saat korban tiba, RRP mengajaknya masuk ke dalam rumah yang sudah ada AP dan IF. Ketika korban menagih utang di teras rumah, RRP tidak membayarkannya.
“Korban kemudian beranjak menuju motornya yang terparkir di luar rumah RRP. Namun, saat ia hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba RRP memiting lehernya, mendekap mulutnya, dan menjatuhkan korban ke tanah,” ungkapnya.
AP dan IF kemudian menghampiri korban, membawa borgol, pisau, dan gunting yang telah disiapkan. AP memasang borgol pada kedua tangan korban sementara IF memegang kakinya.
Selanjutnya, ketiga pelaku membawa korban ke samping teras rumah dan melakukan perbuatan tidak senonoh, yaitu memperkosa korban secara bergantian.
Setelah itu, RRP mencekik leher korban. Tubuh korban kemudian dibawa ke lahan kosong berjarak 30 meter dari rumah RRP dengan posisi tangan masih terborgol.
IF kemudian menusuk korban dua kali dan satu kali secara memanjang di leher, serta memukul dada korban menggunakan batu di lokasi sebanyak tiga kali.
“Setelah melakukan perbuatan kejam tersebut, RRP, IF, dan AP menutupi tubuh korban dengan tanaman di sekitar lokasi agar tidak terdeteksi masyarakat sekitar, lalu meninggalkan lokasi,” tambah Reonald. (*)
Editor : Syahrir Rasyid