get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman Mati Menanti untuk Tiga Pelaku Pembunuh Perempuan Terborgol di Tangerang

Sebelum Habisi Nyawa Wanita Terborgol di Tangerang, Pelaku Perkosa Korban

Minggu, 20 Juli 2025 | 16:41 WIB
header img
Motif pembunuhan gara gara pelaku RPP dendam kepada korban yang menagih utang Rp1,1 juta. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Korban Diperkosa Bergiliran oleh Pelaku

Korban kemudian diborgol dan diseret ke samping rumah. Lebih tragis lagi, ketiga pelaku memperkosa korban secara bergiliran sebelum menghabisi nyawanya.

"Leher korban dicekik oleh RRP, kemudian tubuhnya dibawa ke lahan kosong di belakang rumah. IF lalu menusuk korban di bagian leher sebanyak dua kali dan satu tusukan memanjang. Setelah itu, dada korban dipukul dengan batu sebanyak tiga kali," kata Reonald.

Setelah korban tewas, para pelaku berusaha menyembunyikan tubuhnya dengan menutupinya menggunakan tanaman liar di sekitar lokasi. Kemudian, mereka meninggalkan lokasi.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut