Hore! Setelah Dua Tahun Puasa, Mulai Tahun Ini PNS Diizinkan Mudik Lebaran
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Selama dua kali lebaran Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menggembok ijin aparatur sipil negara (ASN) atau biasa disebut PNS untyuk mudik hari raya Idul Fitri.
Kini, Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat tersebut diteken pada tanggal 13 April 2024.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi edaran tersebut.
Editor : A.R Bacho