get app
inews
Aa Text
Read Next : Naik 10 Persen! THR ASN 2026 Tembus Rp55 Triliun, Cair Bertahap Sejak 26 Februari

Hore! Setelah Dua Tahun Puasa, Mulai Tahun Ini PNS Diizinkan Mudik Lebaran

Kamis, 14 April 2022 | 09:52 WIB
header img
Kabar Gembira! Tahun Ini PNS Diizinkan Mudik Lebaran. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, maka pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.

Poin ketiga, pemberian cuti bagi ASN dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ini ditetapkan," tulis SE tersebut. (*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut