Direktur Niaga Garuda Indonesia Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:50 WIB
Dengan adanya kekosongan jabatan tersebut, posisi Direktur Niaga akan dijalankan melalui mekanisme pelaksana tugas (Plt).
Berdasarkan anggaran dasar perseroan, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota Direksi lain untuk menjalankan tugas dan kewenangan jabatan yang lowong.
Garuda Indonesia menyatakan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim tidak berdampak langsung terhadap operasional perusahaan. Seluruh kegiatan operasional perseroan dipastikan tetap berjalan normal. (*)
Editor : Syahrir Rasyid