Suami Bakar Istri karena Cemburu di Metro Lampung Kini Tersangka
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:07 WIB
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api gas, botol berisi pertalite, kasur, seprai, bantal, dan pakaian. Penyidik juga telah memeriksa saksi serta tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui komunikasi dan cara yang bijak. Kecemburuan maupun konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. (*)
Editor: Syahrir Rasyid