Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : HIKMAH JUMAT : Allah Tidak Pernah Salah
Advertisement . Scroll to see content

Menperin Sarmuji: Kebijakan Tembakau Tak Bisa dari Satu Perspektif, Tenaga Kerja Harus Diperhatikan

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:10 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Menperin Sarmuji: Kebijakan Tembakau Tak Bisa dari Satu Perspektif, Tenaga Kerja Harus Diperhatikan
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa kebijakan terkait industri hasil tembakau tidak dapat dilihat hanya dari satu sudut pandang. Foto: ist

Menurutnya, sebuah kebijakan tidak boleh memaksakan satu sudut pandang saja tanpa mempertimbangkan aspek lainnya. "Ya karena itu kita mesti menyamakan persepsi. Kita juga tidak bisa memaksakan satu perspektif saja karena ada banyak kepentingan. Misalkan perspektif kesehatan saja tidak mungkin," lanjutnya.

Sarmuji turut menyoroti nasib para pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor ini. "Karena ini juga banyak sekali tenaga kerja yang bergantung di industri rokok. Kecuali kalau pemerintah menyiapkan satu industri baru yang bisa menampung para tenaga kerja ini untuk beralih," kata Sarmuji.

Ia menilai, selama alternatif tersebut belum tersedia, aspek ketenagakerjaan harus tetap menjadi pertimbangan utama. Selain itu, para pelaku usaha juga membutuhkan arah kebijakan yang jelas.

"Tentu industri rokok memerlukan kepastian. Termasuk kepastian bagaimana sebenarnya kebijakan pemerintah dalam perspektif-perspektif itu, supaya mereka punya persiapan," ungkapnya.

Sarmuji menegaskan bahwa harmonisasi lintas kebijakan sangat penting agar kepentingan kesehatan publik, keberlangsungan industri, dan perlindungan tenaga kerja dapat berjalan secara selaras dan beriringan.

Terima kasih banyak atas bantuannya, mas.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut