Polisi Tetapkan Roy Suryo Tersangka Meme Stupa Mirip Jokowi

Erfan Ma'ruf
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (Foto/Dok.SINDOnews)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Polisi menetapkan Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diperiksa sebagai tersangka, Jumat (22/7/2022).

Namun, polisi belum melakukan penahanan kepada Roy Suryo. "Jadi, masalah penahanannya nanti kami update," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan belum dapat menjelaskan secara detail proses pemeriksaan. Dia hanya berujar, ”Hari ini benar sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka.” 

Perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya, Herna Sutana, Selasa 28 Juni 2022. Pelapor menjalani pemeriksaan terkait laporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi. 

Herna menjelaskan, kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut. 

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya, yang kita dapat, yang kita ketahui. Itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi. Semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," kata Herna. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap Roy Suryo, ke Bareskrim Polri, Senin, 20 Juni 2022. “Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” ucap Gatot saat dikonfirmasi wartawan. 

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat. 

Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi. “Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” tutur dia. (*)

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network