Karena itu, tambah Iman, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini. "Kami pendalaman ke arah sana apakah jaringan tersebut berperan aktif atau membantu proses pidana pelaku berjalan mulus,">
Sebelumnya, pria berinisial SH (32) diamankan polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi dengan diminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih mengganti biaya persalinan sesar. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait