Belum Ditahan meski Panji Gumilang Berstatus Tersangka, ini Alasan Bareskrim Polri

Riana Rizkia
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun saat datang memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. (Foto : iNews.id/Riana Rizki)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun belum ditahan Bareskrim Polri.

Alasannya, penyidik masih memiliki waktu 1X24 jam untuk menahan Panji atau tidak. Saat ini, Panji Gumilang yang memiliki nama lain Abu Toto, masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan Panji Gumilang.

Lihat Kondisi Bersangkutan

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani, Selasa (1/8/2023).

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Panji setelah statusnya dinaikkan  tersangka.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," tuturnya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, kata Djuhandani, Panji Gumilang sempat 5 kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ucapnya. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/panji-gumilang-tersangka-penistaan-agama-tapi-belum-ditahan-ini-alasan-bareskrim-polri.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network