15 Pelaku Diringkus, Peredaran Narkotika Internasional Tujuan Tangsel dan Jakarta Digagalkan

Hambali
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional oleh Polres Tangerang Selatan, Rabu (16/8/2023). (Foto : MPI/Hambali)

Sedang jenis ekstasi sebanyak 4.040 butir, polisi mengamankan pelaku berinisial RP di Serpong. Lalu narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3.751 kg, polisi meringkus 3 pelaku berinisial APH, AF, dan RK di Pondok Aren, Kota Tangsel.

Sementara untuk narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,061 kg, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu RRW dan DRP di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Sub Direktorat Analisis dan Target Narkotika Bea Cukai, Tery Zarkiar mengungkapkan, 4.040 butir ekstasi yang disita dari para pelaku kualitas bagus yang langsung dibuat di Belgia yang nantinya akan dioplos kembali.

"Ini mungkin nantinya masih akan dioplos lagi. Untuk menjadi kualitas yang lebih rendah dengan harga lebih murah, karena ini barang built up istilahnya," jelas Tery.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku diancam pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 17 Agustus 2023 - 05:51 WIB oleh Hambali dengan judul "Peredaran Narkotika Internasional Tujuan Tangsel dan Jakarta Digagalkan, 15 Pelaku Diringkus | Halaman Lengkap".

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network