Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023). Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka Sabtu (7/10/2023). Keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bejat, Kurir di Tangerang Setubuhi Anak di Bawah Umur ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/bejat-kurir-di-tangerang-setubuhi-anak-di-bawah-umur/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait