Bejat, Kurir Cabul di Tangerang Gagahi Anak di Bawah Umur

Isty Maulidya
Seorang anak perempuan di bawah umur digagahi kurir di Tangerang. (Foto/Ilustrasi : Ist)

Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023). Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka Sabtu (7/10/2023). Keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bejat, Kurir di Tangerang Setubuhi Anak di Bawah Umur ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/bejat-kurir-di-tangerang-setubuhi-anak-di-bawah-umur/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network