Pelaku SP adalah seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Modus operandi yang digunakan adalah dengan memberikan janji nilai yang tinggi kepada korban.
"Dari pemeriksaan sementara, ada 5 siswi yang menjadi korban. Kemungkinan jumlah korban akan bertambah dan kami masih menunggu laporan selanjutnya," ungkap Kasatreskrim Polres Karawang.
AKP Abdul Jalil mengungkapkan bahwa para korban tertarik dengan janji nilai yang tinggi dan menjadi korban tindakan cabul saat belajar bersama. Para korban tidak melakukan perlawanan karena ingin memperoleh nilai yang baik.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut setiap ada kesempatan. Peristiwa ini terjadi dari Agustus 2022 hingga September 2023. Kami masih menyelidiki jumlah korban yang sebenarnya," jelas AKP Abdul Jalil.
Akibat perbuatannya, tersangka SP dijerat Pasal 82 ayat (1) RUU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ayat (1) Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SP bisa dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (*)
Sumber: Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul "Kasus Guru SD di Karawang Cabuli Siswi Satu Kelas, Terbongkar dari Chat Mesum". Baca selengkapnya di: tautan artikel.
Untuk akses berita yang lebih cepat dan mudah, unduh aplikasi Inews.id melalui: tautan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait