Korban Penipuan Jual Beli Excavator Kecewa atas Tuntutan Jaksa

choy irul

Pontianak-inewsserpong- Jaksa Penuntut Umum dalam  Sidang Kasus Penipuan jual beli Excavator dengan terdakwa  Evi dan Dicky di Pengadilan Negeri Pontianak Kamis 25 Januari 2024, menyampaikan Tuntutan Hukuman 2 Tahun 6 Bulan kepada kedua terdakwa.

Dalam Sidang Tuntutan yang juga dihadiri oleh terdakwa secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum Budi Susilo. SH. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 263 (Pemalsuan Dokumen) dan Pasal 378 tentang Penipuan.  “Tuntan itu berdasarkan Fakta Persidangan yang ada dan didukung dengan alat bukti yang dihadirkan,” tegas Budi.

Menanggapi hasil sidang Tuntutan tersebut Korban Ellsiut Gunawan kurang puas dengan Tuntutan Jaksa tersebut.Menurutnya dengan dugaan dua pasal yang dikenakan, harusnya hukumannya pun menjadi lebih berat,” Saya kurang puas dengan Tuntutan Jaksa ini,” tegasnya.

Sidang Tuntutan ini digelar Pengadilan Negeri Pontianak ini akan dilanjutkan pada Sidang Penyampaian Putusan Majelis Hakim pada hari Rabu (31/1/2024).*

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network