7 Laki-laki Jadi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang

Riyan Rizki Roshali
7 Laki-laki Jadi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang Sebanyak tujuh laki-laki jadi korban pelecehan di sebuah panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Kedua tersangka dikenakan pasal perlindungan anak. Mereka terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update