Kedua tersangka dikenakan pasal perlindungan anak. Mereka terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait