7 Laki-laki Jadi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang

Riyan Rizki Roshali
Sebanyak tujuh laki-laki jadi korban pelecehan di sebuah panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Kedua tersangka dikenakan pasal perlindungan anak. Mereka terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network