Aset yang Telah Disita Kejaksaan Agung
Dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita lima mobil mewah milik Riza Chalid dari pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.
Penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku kejahatan.
Kejagung juga menyita aset lain yang dimiliki oleh Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Ardianto Riza. Aset yang disita termasuk tanah dan bangunan di Lebak Gede, Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, yang merupakan milik PT Orbit Terminal Merak.
Penyidik menyita lahan seluas 31.000 meter persegi serta tanah seluas 190.000 meter persegi, di mana terdapat 21 tangki penampungan minyak, dua dermaga kapal, serta stasiun pengisian bahan bakar.
Demikianlah ulasan mengenai kekayaan Riza Chalid, sosok yang dikenal sebagai raja minyak dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
