Kejaksaan Agung Ajukan Red Notice, Riza Chalid Berstatus DPO

Jonathan Simanjuntak
Buronan Kejaksaan Agung, Riza Chalid. (Foto: Ist)

Tata Kelola Minyak Mentah

Kejagung juga sedang menelusuri aset-aset milik Riza untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi.

"Tim penyidik bekerja tidak hanya mengejar keberadaan Riza, tetapi juga menelusuri aset untuk pemulihan kerugian negara," jelas Anang.

Sejak DPO diterbitkan pada 19 Agustus 2025, Riza Chalid telah menjadi buronan, bersama delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

Kejagung juga telah menyita total sembilan kendaraan milik Riza. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network