JAKARTA, iNewsSerpong.id – Untuk 2026, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama dengan total 25 hari. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 19 September 2025.
Rincian dari penetapan ini adalah sebagai berikut: 17 hari ditetapkan sebagai libur nasional, sementara 8 hari menjadi cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa penetapan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disepakati Lintas Kementerian
“Total hari libur untuk tahun 2026 adalah 17 hari,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya. "Sedangkan cuti bersama telah disepakati lintas Kementerian sebanyak 8 hari."
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditandatangani oleh tiga menteri: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (diwakili oleh Wakil Menteri Afriansyah Noor), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2026:
Hari Libur Nasional:
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam (Tahun Baru Islam 1448 Hijriah)
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama:
- 16 Februari: Tahun Baru Imlek
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi
- 20-23 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Idul Adha 1447 H
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
