Bebas Ganjil-Genap Selama Tiga Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya

Ari Sandita Murti
Program ganjil-genap ditiadakan tiga hari saat libur Nataru 2026. (Foto: Ist)

Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Peniadaan kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan saat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil-genap pada tanggal tersebut. Meski demikian, pengguna jalan tetap diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan mengatur perjalanan dengan baik, mengingat potensi peningkatan volume kendaraan selama libur panjang Nataru. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network