Sebanyak Rp2,7 Miliar Terkumpul Sebelum OTT
Permintaan uang dilakukan melalui ajudan, Dwi Yoga Ambal, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Selain itu, Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari anggaran OPD serta mengondisikan proyek pengadaan.
Dari total permintaan, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul sebelum OTT dilakukan. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
KPK telah menetapkan Gatut dan ajudannya sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari hingga 30 April 2026. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
