Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Ancam Pakai Surat Pernyataan Mundur

Felldy Aslya Utama
KPK ungkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, peras pejabat hingga Rp5 M. (Foto: Ist)

Sebanyak Rp2,7 Miliar Terkumpul Sebelum OTT

Permintaan uang dilakukan melalui ajudan, Dwi Yoga Ambal, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Selain itu, Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari anggaran OPD serta mengondisikan proyek pengadaan.

Dari total permintaan, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul sebelum OTT dilakukan. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK telah menetapkan Gatut dan ajudannya sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari hingga 30 April 2026. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network