Pemprov Jakarta Tak Kenakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Riyan Rizki Roshali
Pemprov Jakarta tetap mempertahankan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dan ganjil genap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah Provinsi Jakarta tetap mempertahankan insentif bagi kendaraan listrik berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, kendaraan listrik berbasis baterai juga masih dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kendaraan Ramah Lingkungan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Pemprov DKI tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana, Selasa (5/5/2026).

Transportasi Perkotaan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan kebijakan bebas ganjil genap juga masih berlaku bagi kendaraan listrik.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi emisi dan mendukung sistem transportasi perkotaan berkelanjutan.

Pemprov DKI Jakarta pun berkomitmen terus mendukung transisi energi bersih melalui berbagai kebijakan ramah lingkungan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network