Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti Kasus Dokter Tifa, Roy Suryo: Rusak Negeri Kita

Ari Sandita Murti
Roy Suryo menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Foto: Istimewa).

Tidak Ada Rekayasa Elektronik

"Media itu sudah ada Undang-Undang Pokok Pers, itu ada UU tersendiri tahun 99, tidak bisa kemudian langsung ditarik pada UU ITE. Artinya penggunaan UU ITE itu sangat tidak tepat," tegasnya.

Roy juga menambahkan bahwa penerapan UU ITE, khususnya Pasal 32 dan 35, terhadap dirinya dan Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi ini cacat hukum.

Ia menegaskan tidak ada rekayasa elektronik maupun dokumen yang dilakukannya. Sebagai peneliti, ia juga menyatakan tidak mengunggah atau mengubah data yang di-upload oleh politisi PSI, Dian Sandi Utama.



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network