Jalani Rawat Inap
Sudaryono menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran. Pelaksana yang terbukti lalai dapat diberhentikan dan diproses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menyebabkan ratusan siswa mengalami gangguan kesehatan.
Sebelumnya, BGN menyatakan sebanyak 512 siswa telah mendapatkan penanganan, dengan 80 siswa masih menjalani rawat inap, 312 telah dipulangkan, dan 120 lainnya masih dalam observasi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
