Lurah Rengas Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Terkait Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangerang Selatan

Ariedwi Satrio
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Lurah Rengas, Agus Salim, awal pekan ini  sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. (Foto/Ilustrasi : Ist)

Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp 17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp 7,3 miliar. Di mana, terdapat selisih pembayaran lahan Rp10,5 miliar. 

Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar, sedangkan Farid Nurdiansyah menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Lurah Rengas Sebagai Saksi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kasus-korupsi-lahan-smkn-7-tangsel-kpk-periksa-lurah-rengas-sebagai-saksi/.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps



 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network